Minggu, 18 Februari 2018

PANCASILA SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM


PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM

MAKALAH

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
Prodi Pendidikan Matematika Fakultas Keguruan

Di Susun Oleh:
Egi Ferdi Erawan
Aeni Soimah M
Indri Julianti
Siti Lissaodah
Wartini
Ooi
Masruroh Handayani
Ulfa

stip logo.png










Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP)  Siliwangi Bandung
Jalan Terusan Jenderal Sudirman Cimahi 40526
2017
KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.

            Dan harapan kami semoga makalah   ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi agar menjadi lebih baik lagi.

              Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam pmbuatan makalah ini , Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan pembuatan makalah berikutnya.
















Daftar isi
Kata Pengantar....................................................................................................................
Daftar isi ...............................................................................................................
I.            Pendahuluan ...................................................................................................
1.1.Latar Belakang..........................................................................................
1.2.Rumusan Masalah.....................................................................................
1.3.Tujuan........................................................................................................
II.            Pembahasan.....................................................................................................
2.1.Konsep Dasar dan Pengertian Sumber Hukum.........................................
2.2.Pemetaan Sistem Hukum di Dunia...........................................................
2.3.Pancasila Sebagai Sumber Hukum dari Segala Sumber Hukum...............
2.4.Tantangan Hukum Pancasila di Masa yang Akan Datang........................
2.5.Dinamisasi Pancasila Dalam kontek Hukum.............................................
III.            Penutup...........................................................................................................
3.1.Kesimpulan................................................................................................
3.2.Saran .........................................................................................................
Daftar Pustaka.................................................................................................

                                                                                                                                                         I.            Pendahuluan
1.1.Latar Belakang
Sejarah mengatakan bahwa pancasila disusun dan terbentuk berdasarkan pemikiran serta keilmuan yang dimiliki para bapak bangsa, dari berbagai pemikiran banyak kepala yang dituangkan dalam sebuah pedoman dasar dan pokok aturan bangsa serta memiliki tujuan yang sama dengan demikian terlahirnya sebuah ideology bangsa Indonesia yang disebut dengan pancasila.
Pancasila merupakan pedoman dasar  hukum yang berlaku bagi seluruh bangsa Indonesia yang didalamnya telah tertuang nilai-nilai luhur serta akan terus berkembang relevansinya seiring dengan perkembangan zaman dan juga sifat pancasila yang tidak kontekstual atau bisa dibilang berlakunya tidak berdasarkan waktu. Desain khusus dari para pemikir bangsa menunujukkan bahwa pancasila akan terus berlaku.
Permasalah yang kemudian menjadi suatu tantangan dimana tantangan tersebut muncul untuk menguji kekokohan pondasi pancasila serta kekuatan yang terkandung dalam pancasila yang menjadi jati diri bangsa.
 Dalam era modernisasi sekarang ini pancasila dihadapkan dengan berbagai tantangan baik dari dalam maupun luar. Adapun tantangan dari dalam diantaranya berupa berbagai gerakan separatis yang hendak memisahkan diri dari Negara kesatuan republic Indonesia yang mengakibatkan munculnya disintegrasi serta mentalis bangsa. Penangganan yang tidak tepat dan tegas dalam menghadapi gerakan-gerakan tersebut akan menjadi ancaman serius bagi tetap eksisnya pancasila diindonesia.
Tantangan yang muncul dari luar yaitu arus globalisasi yang masuk dan menggerus budaya dan kepribadian masyarakat serta sedikti banyak sudah mulai berpindah haluan dan bahkan merangkak bergeser dari budaya asli masyarakat menjadi budaya asing yang tidak sesuai dengan jati diri pancasila serta kepribadian bangsa. Jadi untuk menyelesaikan segala permasalahan yang ada seyokyanya dalam penyelesaian tersebut harus mengacu kepda pedoman dasar yaitu pancasila, karena pancasila merupakan ideology yang menjadi poko dasar aturan bangsa yang didesain secara khusus.
Dengan desain yang secara khusus jadi segala permasalahan dan tantangan yang muncul akan diselesaikan berdasarkan pancasila.

1.2.Rumusan Masalah
·         Apa Itu Konsep Dasar dan Pengertian Sumber Hukum
·         Bagaimana Pemetaan Sistem Hukum di Dunia         
·         Apa Maksud dari Pancasila Sebagai Sumber Hukum dari Segala Sumber Hukum   
·         Bagaimana Tantangan Hukum Pancasila di Masa yang Akan Datang          
·         Apa Itu Dinamisasi Pancasila Dalam kontek Hukum

1.3.Tujuan          
Tujuan kami membuat makalah ini adalah untuk mengetahui betapa pentingnya hukum itu. Dan tentu saja harus dipahami secara mendalam, bukan sekedar mengenal saja. Karena dalam kehidupan sehari-hari kita akan bertemu dengan berbagai fenomena hukum. Dengan adanya makalah ini, dimaksudkan agar semua lapisan masyarakat dapat memahami dari mulai pengertian hukum, konsep hukum, bagaimana pemetaan hukum di dunia, apa maksud dari pancasila sumber dari segala sumber hukum, bagaimana tantangan hukum pancasila di masa yang akan datang, dan apa itu dinamisasi pancasila dalam kontek hukum.























                                                                                                                                                       II.            Pembahasan
2.1.Konsep Dasar dan Pengertian Sumber Hukum
2.1.1.      Pengertian
Untuk menjawab pertanyaan apakah hukum itu?Para sarjana hukum, satu dengan yang lainnya berlainan, bahkan hingga kini masih mencari-cari suatu definisi hukum yang dapat diterima oleh semua kalangan. Sebagaimana dikemukakan oleh Van Apeldoorn bahwa, “tidaklah mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah hukum itu, adalah sangat sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan”. Bahkan hal itu tidak terlepas dari apa yang telah diucapkan Immanuel Kant beberapa abad yang lalu bahwa, “tidak ada seorang sarjana hukumpun yang mampu membuat satu definisi hukum yang tepat”.
Namun demikian, walaupun sulit untuk memberikan definisi hukum, terdapat beberapa pakar hukum yang telah mencoba memberikan definisi hukum dan hal itu penting untuk dicermati.
Berikut ini adalah definisi-definisi dari berbagai sumber atau pakar hukum :
1.      Prof. Dr. Sudikno
Hukum: sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama; keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
2.      J.C.T Simorangkir, S.H.
Hukum: peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.
3.      Prof. DR. E. Utrech, S.H.
Hukum: himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yamg seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
4.      Frans Magnis Suseno
Hukum: suatu sistem norma-norma yang mengatur kehidupan masyarakat yang bersama dengan norma lain sebagai norma umum kelakuan manusia.
5.      Prof, Muchtar Kusumaatmadja
Hukum: seperangkat asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dan meliputi juga lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.
6.      R.Soeroso,SH
Hukum: himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang
serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
7.      AbdulkadirMuhammad,SH
Hukum : segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
8.      Drs.C.S.T.Kansil,SH
Hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara.
9.      J.C.T.Simorangkir,SHdanWoerjonoSastropranoto,SH
Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan- badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan- tindakan hukum tertentu.
10.  Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
11.  Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi tetapi juga hakim
12.  E.Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup - perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

2.1.2.      Konsep Hukum
1.                 Konsep Hukum Hans Kelsen
 Teorinya yang “murni” (the pure theory of law) bebas dari elemen-elemen asing pada kedua jenis teori tradisional, teori tersebut tidak tergantung pada pertimbangan-pertimbangan moralitas dan fakta-fakta aktual.
Menurut kelsen, filosofi hukum yang ada pada waktu itu dikatakan telah terkontaminasi oleh ideologi politik dan moralitas disatu sisi, dan telah mengalami reduksi karena ilmu pengetahuan disisi yang lain. Sedangkan hukum itu sendiri harus murni dari elemen-elemen asing yang tidak yuridis. Inilah prinsip metodologis dasarnya dari konsep Hans kelsen tentang konsep hukum murninya.
Hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang nonyuridis, seperti unsur sosiologis, politis, historis, bahkan etis. Kelsen memahami pure theory of law-nya sebagai teori kognisi hukum, teori pengetahuan hukum. Ia berulang-ulang kali menulis bahwa satu-satunya tujuan pure theory of law adalah kognisi atau pengetahuan tentang objeknya. Tepatnya ditetapkan sebagai hukum itu sendiri.
Sebagai sebuah teori, ia terutama dimaksudkan untuk mengetahui dan menjelaskan tujuannya. Teori ini berupaya menjawab pertanyaan-pertanyaan, apa itu hukum dan bagaimana ia ada, bukan bagaimana ia semestinya ada. Ia merupaka ilmu hukum (yurisprudensi), bukan politik hukum.
Pure Theory of law adalah teori hukum positif, hanya teori hukum positif, dan bukan teori tentang sistem hukum tertentu. Pure Theory of Law adalah teori hukum umum, bukan penafsiran norma-norma hukum Negara tertentu atau hukum internasional. Namun dia menyajikan teori penafsiran. Positivisme hukum lahir karena tekanan yang kuat pada fakta sebagai satu-satunya basis pembenaran atau pertanggungjawaban. Dengan inspirasi dari empirisme filosofis, para pemikir hukum abad ke-19 berusaha menjadikan hukum menjadi produk ilmiah. Itu berarti, hukum dapat diterima apabila ilmiah. Hukum adalah karya ilmiyah. Untuk itu hukum harus mendapatkan pembenarannya dan didukung sepenuhnya oleh fakta empiris.
Bagi kelsen, hukum berurusan dengan bentuk (formal), bukan isi (material). Jadi, keadilan sebagai isi hukum berada diluar hukum. Suatu hukum dengan demikian dapat saja tidak adil, tetapi ia tetaplah hukum karena dikeluarkan oleh penguasa.

2.                 Konsep Hukum John Austin
Ada dua konsep hukum dari john austin yang kami dapatkan dari berbagai buku, yaitu:
·         Konsep hukum bahwa hukum memiliki dua dimensi hukum
·          Konsep hukum bahwa hukum adalah sebagai komando (law is command of sovereign)
Dari dua konsep hukum yang dia jelaskan konsep hukum bahwa hukum adalah komando lebih banyak diperbincangkan dalam pembahasan-pembahasan pada referens.
John Austin, ahli filsafat hukum inggris, secara umum diakui sebagai ahli hukum pertama yang memperkenalkan positivisme hukum sebagai sistem. Pemikiran pokoknya tentang hukum dituangkan dalam karyanya yang berjudul the province of jurisprudence determind (1832).
·         Dua Dimensi dari huku
Menurut John Austin, filsafat hukum memiliki dua tugas penting. Kegagalan membedakan keduanya, demikian keyakinan Austin sebagaimana dikutip oleh Murphy dan Coleman, akan menimbulkan kekaburan baik intelek maupun moral. Kedua tugas ini berkaitan dengan dua dimensi dalam hukum, yakni yurisprudensi analisis dan yurisprudensi normatif (Murphy & Coleman, 1990:  Ronald Dworkin, 1977
a.       Yurisprudensi analisis
Berkaitan dengan dimensi yang pertama, tugas filsuf hukum adalah melakukan analisis tentang konsep dasar dalam hukum dan struktur hukum sebagaimana adanya. Pertanyaan tentang apa itu hukum, tanggung jawab hukum, hak dan kewajiban hukum, misalnya, adalah contoh pertanyaan-pertanyaan khas yang diajukan filsuf atau pemikir hukum sebagai titik tolak dalam menganalisis dan mencoba memahami konsep dasar tersebut.
b.      Yurisprudensi normatif
Dalam buku yang sama dengan yang membahas yurisprudensi analisis dijelaskan bahwa yurisprudensi normatif berusaha mengevaluasi atau mengkritik hukum dengan berangkat dari konsep hukum sebagaimana seharusnya. Pertanyaan-pertanyaan pokok uang diajukan antara lain mengapa hukum disebut hukum, mengapa kita wajib manaati hukum, manakah batas validitas hukum, dan sebagainya. Dengan demikian, dimensi yang kedua ini berurusan dengan dimensi ideal dari hukum.

·         Hukum sebagai komando
Menurut John Austin dalam bukunya the province of jurisprudence determind,  hukum harus dipahami sebagai komando, karena semua hukum tidak lain merupakan kumpulan perintah yang bersifat komando ( laws are commands). Hukum selalu berwatak komando. Dengan melihat pernyataan itu kita bisa menarik garis besar dari konsep itu bahwa kata kunci yurisprudensinya adalah komando. Menurutnya hukum yang berlaku dimasyarakat adalah komando umum dari entitas politik yang memiliki kedaulatan, the supreme political authority atau pemilik otoritas polotik yang paling tinggi (sovereign dalam pandangan Austin). Dalam pendapatnya, Austin memberikan Syarat sovereign agar bisa memegang otoritas tertinggi, yaitu:
a.       Pemegang otoritas haruslah seseorang atau sekelompok orang yang dipatuhi oleh segenap warganya tanpa terkecuali.
b.      Pemegang otoritas ini tidak patuh kepada siapapun (kekebalan hukum)
Dari syarat yang disebutkan di atas menjelaskan bahwa pemegang otoritas tertinggi adalah seorang atau sekelompok yang menguasai secara mutlak, tidak berada dibawah penguasa lain.
Menurut Austin hukum adalah sejumlah perintah yang keluar dari seorang yang berkuasa dalam negara secara memaksakan, dan yang biasanya ditaati. Dari pernyataan tersebut ada pendapat yang mengatakan tentang latar belakang konsepnya dipengaruhi hukum yang dilakukan oleh kaisar Justiniaus I. Seorang kaisar yang memerintah Romawi pada tahun 527-565 M. Dia terkenal karena mampu mensistematiskan hukum romawi kedalam dua tahap, yaitu: tahap Codex Iustinianum I (528 M) dan Codex Iustinianum II (534 M). Codex iustinianum ini menjadi cikal bakal dari berbagai kitab hukum. Berhubungan dengan konsep hukum, kaisar ini terkenal dengan ungkapannya,: “apa yang menyenangkan pangeran memiliki kekuatan hukum”. Dari ungkapan tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan apa saja yang dikehendaki penguasa, dari gambaran singkat ini terlihat kesamaan arti tentang hukum adalah komando.

3.                 Konsep Hukum Menurut H.L.A Hart
Konsep hukum hart yang dituangkan pada bukunya the concept of law, menjelaskan bahwa pertama-tama hukum harus dipahami sebagai sistem peraturan. Dengan pendapatnya bahwa hukum ternyata adalah suatu sistem peraturan maka bisa di simpulkan ada sedikit kesamaan antara konsep hukun John Austin, yaitu teori hukum murni yang memurnikan hukum dari anasir-anasir asing.
Melihat dari pernyataan Hart bahwa pertama-tama hukum harus dipahami sebagai suatu sistem peraturan, ia membagi dua dalam konsep hukumnya tentang peraturan itu, yaitu:
·         Peraturan Primer
Peraturan primer terdiri dari standar-standar bagi tingkah laku yang membebankan berbagai kewajiban. Peraturan-peraturan primer menentukan kelakuan-kelakuan subjek-subjek hukum, dengan menyatakan apa yang harus dilakukan, apa yang dilarang. Aturan yang masuk dalam jenis ini muncul sebagai akibat dari kebutuhan masyarakat itu sendiri. Adapun kekuatan mengikat dari berbagai aturan jenis ini didasarkan dari penerimaan masyarakat secara mayoritas.
·         Peraturan Sekunder
Aturan-aturan sekunder adalah sekelompok aturan yang memberikan kekuasaan untuk mengatur penerapan aturan-aturan huhuk yang tergolong kedalam kelompok yang sebelumnya atau aturan-aturan primer. Aturan-aturan yang dapat digolongkan kedalam kelompok ini adalah aturan yang memuat prosedur bagi pengadopsian dan penerapan hukum primer. Berisi pemastian syarat-syarat bagi pelakunya kaidah-kaidah primer dan dengan demikian menampakkan sifat yuridis kaidah kaidah-kaidah itu.

2.2.Pemetaan Sistem Hukum di Dunia
2.2.1.      Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem ini berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law atau hukum Romawi). Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M). Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi). Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda). Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai dasar berlakunya hukum dalam suatu negara.
Ciri-ciri umum dari Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah sebagai berikut :
1.      Prinsip utama atau prinsip dasar :
a.       Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
b.      Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU.
c.       Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”. Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang (hukum adalah undang-undang).
2.      Peran Hakim : Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya.
3.      Putusan Hakim : Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins res ajudicata) sbgmana yurisprudensi sebagai sistem hukum Anglo Saxon (Mazhab/ Aliran Freie Rechtsbegung)
4.      Sumber Hukum :
a.       Undang-undang dibentuk oleh legislatif (Statutes).
b.      Peraturan-peraturan hukum’ (Regulation = administrasi negara= PP, dll), dan
c.       Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
5.      Penggolongan :
Berdasarkan sumber hukum diatas maka sistem hukum Eropa Kontinental
penggolongannya ada 2 (dua) yaitu :
a.       Bidang hukum publik : Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara. Termasuk dalam hukum publik ini ialah : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Pidana.
b.      Bidang hukum privat : Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat adalah : Hukum Sipil, dan Hukum Dagang.

2.2.2.      Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika)
Mula-mula berkembang di negara Inggris pada abad XI, dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, seperti Australia, Kanada, Amerika Serikat, dll.
Ciri-ciri umum dari Sistem Hukum Anglo Saxon adalah sebagai berikut :
1.      Sumber Hukum :
a.       Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
b.      Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
c.       Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
2.      Peran Hakim :
a.       Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
b.      Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis. Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
c.       Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.

3.      Penggolongannya :
a.       Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”.
b.      Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental.
c.       Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental. Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”. Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of persons), hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort).

2.2.3.      Sistem Hukum Adat
Berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain. Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje. Ciri-ciri umum dari Sistem Hukum Adat adalah sebagai berikut :
1.      Sumber Hukum :
Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya.
a.       Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya.
b.      Hukum adat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti.
c.       Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.

2.      Penggolongan : Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :
a.       Hukum adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
b.      Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari : Hukum pertalian sanak (kekerabatan), Hukum tanah, dan Hukum perutangan.
c.       Hukum adat mengenai delik (hukum pidana).



2.2.4.      Sistem Hukum Islam
Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok. Ciri-ciri umum dari Sistem Hukum Islam adalah sebagai berikut :
1.      Sumber Hukum :
a.       Qur’an, yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril.
b.      Sunnah Nabi (hadist), yaitu cara hidup dari nabi Muhammad SAW atau cerita tentang Nabi Muhammad SAW.
c.       Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hak dalam cara hidup.
d.      Qiyas, yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.
2.      Penggolongan :
Sistem hukum Islam dalam ”Hukum Fikih” terdiri dari 2 (dua) bidang hukum, yaitu :
a.       Hukum Rohaniah (ibadat), ialah cara-cara menjalankan Ibadah kepada Allah (sholat, puasa, zakat, menunaikan ibadah haji), yang pada dasarnya tidak dipelajari di fakultas hukum.
b.      Hukum duniawi, terdiri dari :
·         Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antara manusia dalam bidang jual-bei, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah, perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
·         Nikah (Munakahah), yaitu perkawinan dalam arti membetuk sebuah keluarga yang tediri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
·         Jinayat, yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
3.      Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara individual.
4.      Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari Qur’an.
5.      Dalam perkembangan hukum Islam, lahir cabang hukum lainnya. Hukum lainnya itu meliputi sebagai berikut:
a.       Aqdiyah, ialah peraturan hukum pengadilan, meliputi kesopanan hakim, saksi, beberapa hak peradilan, dan cara-cara memerdekakan budak belian (kalau masih ada).
b.      Al-Khilafah, ialah mengatur mengenai kehidupan bernegara, meliputi bentuk negara dan dasar-dasar pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, kepemimpinan, dan pandangan Islam terhadap pemeluk agama lain.

2.3.Pancasila Sebagai Sumber Hukum dari Segala Sumber Hukum
2.3.1        Pengertian
Dalam ilmu pengetahuan hukum,pengertian sumber dari segala sumber hukum dapat diartikan sebagai sumber pengenal dan diartikan sebagai sumber asal, sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Maka pengertian Pancasila sebagai sumber bukanlah dalam pengertian sumber hukum kenbron sumber tempat ditemukannya,tempat melihat dan mengetahui norma hukum positif, akan tetapi dalam arti welbron sebagai asal-usul nilai, sumber nilai yang menjadi sumber dari hukum positif. Jadi, Pancasila merupakan sumber nilai dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dibentuklah norma-norma hukum oleh negara.
Pancasila sebagai sumber asal artinya tempat setiap pembentuk hukum di Indonesia mengambil atau menimba unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk tugasnya itu, dan merupakan tempat untuk menemukan ketentuan-ketentuan yang akan menjadi sisi dari peraturan hukum yang akan di buat, serta sebagai dasar-ukuran, untuk menguji apakah isi suatu peraturan hukum yang berlaku sungguh-sungguh merupakan suatu hukum yang mengarah kepada tujuan hukum negara Republik Indonesia.
Pengetian pancasila sebagai sumber dari segala hukum menurut kami  yaitu pancasila harus di jadikan pedoman bagi semua rakyat Indonesia agar terciptanya perdamaian, dan tidak terjadi kerusuhan. Pancasila juga berfungsi mengatur semua manusia agar hidup lebih baik.

2.3.2        Kedudukan Pancasila Sebagai Hukum Tertinggi
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia artinya bahwa posisi Pancasila diletakkan pada posisi tertinggi dalam hukum di Indonesia, posisi Pancasila dalam hal ini menjadikan pedoman dan arah bagi setiap bangsa Indonesia dalam menyusun dan memperbaiki kondisi hukum di Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum sering disebut sebagai dasar filsafat atau ideologi Negara. Dalam pengertiannya ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelengaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik tertulis atau UUD maupun tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran.
Dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur yang menjadi tujuan bangsa dan rakyat Indonesia, Pancasila menjadi landasannya, untuk itulah perlu adanya tatanan dan tertip hukum dalam mengatur masyarakat dan Negara untuk mencapai tujuan tersebut. Arah dan acuan tersebut tentunya harus berpijak pada Pancasila.
Namun demikian dalam perjalanan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia tentunya banyak mengalami pasang surut hal ini disebabkan bahwa di era globalisasi saat sekarang ini banyaknya permasalahan baru yang muncul ditanah air khususnya masalah korupsi, nepotisme, dan masuknya budaya dari luar yang berdampak pada perubahan budaya dalam masyarakat. Perubahan perubahan tersebut akan berdampak pada kehidupan baru masyarakat yang tentu saja membawa konsekuen baru dari segi hukum di Indonesia.
Maka hukum di Indonesia juga terus mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan permasalahan yang ada. Masalah terorisme dan organisasi kejahatan internasional menjadikan masalah baru bagi hukum kita untuk menanggulangi, disinilah permasalah baru selalu muncul dan Pancasila harus tetap menjadi pijakan bangsa Indonesia dalam menghadapi persolan persoalan baru hukum.




2.4.Tantangan Hukum Pancasila di Masa yang Akan Datang
2.4.1.      Permasalahan Bangsa Yang Berkaitan Dengan Pancasila
Pancasila merupakan sumber hukum, ideologi nasional, dasar negara, dan pandangan hidup bangsa indonesia oleh karena itu diperlukan tindakan yang nyata dari kita sebagai bangsa Indonesia dalam bagaimana melaksanakan nilai nilai yang terkandung dalam pancasila dan lalu yang kedua bagaimana nilai nilai tersebut dapat dilaksanakan oleh pribadi masing masing dalam kehidupan sehari hari secara individual, anggota masyarakat dan negara. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945, pancasila sebagai ideologi nasional diatur dalam ketetapan MPR RI NO.: XVIII/MPR/1998, Pancasila sebagai pandangan hidup dan sumber hukum diatur dalam Tap. MPRS RI NO. : XX/MPRS 1966 jo. Tap. MPR RI NO.: IX/MPR/1976.
Apakah kita mampu mempertahankan ideologi kita yaitu pancasila ditengah tengah ideologi atau paham besar dunia seperti Kapitalisme, Sosialisme, liberalisme, individualisme, pragmatisme, hedonisme dan ideologi lainnya yang datang dari luar negeri. Kita sebagai bangsa indonesia harus tetap berpegang teguh dan menjunjung tinggi nilai nilai yang terkandung dalam pancasila. Jangan sampai nilai dasar tersebut harus luntur atau bahkan terganti karena ideologi yang berganti pula. Ideologi negara seharusnya menjadi acuan dan landasan seluruh elemen bangsa indonesia khusunya para negarawan, para politisi, pelaku ekonomi serta masyarakat dalam berpartisipasi membangun negara.
Namun justru pada saat ini dasar dari pancasila telah luntur bahkan kabur dari rakyat indonesia yang cenderung kini lebih mementingkan kepentingan pribadi dan golongan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus korupsi di Indonesia.
Saat ini ajaran pancasila yang hakiki sama sekali tidak sesuai dengan arus modernisasi yang masuk ke indonesia, hal ini disebabkan oleh perkembangan ekonomi dunia yang cenderung kapitalistik, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan ekonomi pancasila yang berasakan ekonomi kerakyatan. Permasalahan lainnya adalah datang dari masalah internal bangsa kita sendiri, sebagai contoh kejadian perselisihan antar suku bangsa, perselisihan antar kampung, tawuran antar pelajar, tawuran mahasiswa, konflik antar agama, bahkan sampai dengan konfik ambon yang meng-isukan konflik SARA, dan yang bahkan lebih parah lagi adalah beredar isu yaitu akan munculnya NII (Negara Islam Indonesia).
Permasalahan – permasalahan ini menunjukan bahwa usaha membangun kebersamaan dalam kesatuan dan persatuan bangsa indonesia berdasarkan pancasila selama ini belum berhasil sepenuhnya. Hal ini tentu saja mengancam kesatuan negara Republik Indonesia. Dimana letak nilai dasar pancasila sebagai persatuan indonesia, jika masing masing suku, kelompok, atau organisasi mau membentuk kelompoknya sendiri dengan kepentingan golongan pula bahkan ada isu akan terbentuknya Negara islam Indonesia. Ini adalah potret tentang disintregrasi dan rekonsolidasi karena telah terjadi penyimpangan ajaran dan paham yang dianut oleh masing masing pihak.

2.4.2.      Tantangan Pancasila dalam Era Modern dan Globalisasi
Landasan dan pijakan bangsa Indonesia tidak lain adalah Pancasila. Jadi Pancasila dalam era globalisasi ini harus dijadikan landasan berpijak bagi kehidupan bangsa Indonesia. Globalisasi merupakan suatu proses atau bentuk di mana kelompok-kelompok masyarakat dari seluruh penjuru dunia saling mengenal, bekerja sama, berinteraksi sebagai masyarakat baru.
Tantangan yang dahulu dihadapi oleh Pancasila sebagai dasar negara, jenis dan bentuk-nya sekarang dipastikan akan semakin kompleks dikarenakan efek globalisasi. Globalisasi menurut Ahmad, M. (2006) adalah perkembangan di segala jenis kehidupan dimana batasan-batasan antar negara menjadi pudar dikarenakan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Berkembangnya arus informasi menjadi sebuah ciri spesifik dari terminologi globalisasi. Setiap warga negara akan semakin mudah dan bebas untuk mengakses berbagai jenis informasi dari berbagai belahan dunia manapun dalam  waktu yang sangat singkat.
Dengan perkembangan Informasi yang begitu cepat, tantangan yang diterima oleh ideologi pada saat ini juga menjadi sangat luas dan beragam. Sebagai contoh, beragamnya banyak agama di Indonesia yang terkadang menjadi alasan pemicu konflik horizontal antar umat beragama, ekonomi yang mulai berpindah dari sistim kekeluargaan (contoh: pasar tradisional) menjadi sistem kapitalisme dimana keuntungan merupakan tujuan utama, paham komunisme, liberalisme, terorisme, chauvinisme, dan sebagainya.
Jika Pancasila menentang kolonialisme, imperialism, dan kapitalisme tidaklah mengherankan kalau ia bertentangan dengan globalisme, yang tidak lain daripada kapitalisme lanjut model Amerika yang sedang berusaha menguasai dunia dalam aspek ekonomi. Neokapitalisme ini bersifat global dan sebagian besar negara sedikit banyak dikuasai, tetapi secara terpisah-pisah.



2.4.3.      Bagaimana Pancasila Mengatasi Tantangan dalam Era Modern dan Globalisasi
Hal ini dapat dilakukan dengan menyadarkan kembali reaktualisasi nilai-nilai tersebut dalam konteks peri kehidupan sehari-hari Bangsa Indonesia. Tetao berpegang teguh pada nilai-nilai pancasila, dan penanaman kembali ide tentang Pancasila sebagai dasar negara sejak dini.
Bukan hanya tanggung jawab pemerintah akan tetapi sudah merupakan tanggung jawab kita bersama, membantu mengatasi Pancasila dalam menghadapi tantangannya dalam era global saat ini. Walaupun banyak tantangan dalam mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila telah membuktikan bahwa Pancasila bukan merupakan milik golongan tertentu atau representasi dari suku tertentu. Pancasila itu netral dan akan hidup di segala zaman seperti yang telah di lewati di tahun-tahun sebelumnya.
           
2.5.Dinamisasi Pancasila Dalam kontek Hukum         






















                                                                                                                                                            III.            Penutup
3.1.Kesimpulan   
3.2.Saran
































Daftar Pustaka

Purnama, Ridwan. 2006. Aspek Hukum dalam Bisnis. Bandung: Pustaka pribadi(UPI)
Wahyudin, S.H.I. dkk. 2006. LKS Pelita Kewarganegaraan Semester 1 kelas X. Bogor: CV Arya Duta
Wijianto, S.Pd., SH. 2004. Kewarganegaraan. Jakarta: PT Piranti Darma Kalokatama.