PANCASILA
SEBAGAI SUMBER HUKUM
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Pendidikan Pancasila
Prodi Pendidikan Matematika
Fakultas Keguruan
Di
Susun Oleh:
Egi Ferdi Erawan
Aeni Soimah M
Indri Julianti
Siti Lissaodah
Wartini
Ooi
Masruroh Handayani
Ulfa
Sekolah
Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP)
Siliwangi Bandung
Jalan Terusan Jenderal
Sudirman Cimahi 40526
2017
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah PANCASILA SEBAGAI
SUMBER HUKUM ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga
mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi
dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam pmbuatan makalah ini , Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan pembuatan makalah berikutnya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam pmbuatan makalah ini , Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan pembuatan makalah berikutnya.
Daftar
isi
Kata
Pengantar....................................................................................................................
Daftar
isi ...............................................................................................................
I.
Pendahuluan ...................................................................................................
1.1.Latar
Belakang..........................................................................................
1.2.Rumusan
Masalah.....................................................................................
1.3.Tujuan........................................................................................................
II.
Pembahasan.....................................................................................................
2.1.Konsep
Dasar dan Pengertian Sumber Hukum.........................................
2.2.Pemetaan
Sistem Hukum di Dunia...........................................................
2.3.Pancasila
Sebagai Sumber Hukum dari Segala Sumber Hukum...............
2.4.Tantangan
Hukum Pancasila di Masa yang Akan Datang........................
2.5.Dinamisasi
Pancasila Dalam kontek Hukum.............................................
III.
Penutup...........................................................................................................
3.1.Kesimpulan................................................................................................
3.2.Saran
.........................................................................................................
Daftar Pustaka.................................................................................................
I.
Pendahuluan
1.1.Latar Belakang
Sejarah
mengatakan bahwa pancasila disusun dan terbentuk berdasarkan pemikiran serta
keilmuan yang dimiliki para bapak bangsa, dari berbagai pemikiran banyak kepala
yang dituangkan dalam sebuah pedoman dasar dan pokok aturan bangsa serta
memiliki tujuan yang sama dengan demikian terlahirnya sebuah ideology bangsa
Indonesia yang disebut dengan pancasila.
Pancasila
merupakan pedoman dasar hukum yang
berlaku bagi seluruh bangsa Indonesia yang didalamnya telah tertuang
nilai-nilai luhur serta akan terus berkembang relevansinya seiring dengan
perkembangan zaman dan juga sifat pancasila yang tidak kontekstual atau bisa
dibilang berlakunya tidak berdasarkan waktu. Desain khusus dari para pemikir
bangsa menunujukkan bahwa pancasila akan terus berlaku.
Permasalah
yang kemudian menjadi suatu tantangan dimana tantangan tersebut muncul untuk
menguji kekokohan pondasi pancasila serta kekuatan yang terkandung dalam
pancasila yang menjadi jati diri bangsa.
Dalam era modernisasi sekarang ini pancasila
dihadapkan dengan berbagai tantangan baik dari dalam maupun luar. Adapun
tantangan dari dalam diantaranya berupa berbagai gerakan separatis yang hendak
memisahkan diri dari Negara kesatuan republic Indonesia yang mengakibatkan
munculnya disintegrasi serta mentalis bangsa. Penangganan yang tidak tepat dan
tegas dalam menghadapi gerakan-gerakan tersebut akan menjadi ancaman serius
bagi tetap eksisnya pancasila diindonesia.
Tantangan
yang muncul dari luar yaitu arus globalisasi yang masuk dan menggerus budaya
dan kepribadian masyarakat serta sedikti banyak sudah mulai berpindah haluan
dan bahkan merangkak bergeser dari budaya asli masyarakat menjadi budaya asing
yang tidak sesuai dengan jati diri pancasila serta kepribadian bangsa. Jadi
untuk menyelesaikan segala permasalahan yang ada seyokyanya dalam penyelesaian
tersebut harus mengacu kepda pedoman dasar yaitu pancasila, karena pancasila
merupakan ideology yang menjadi poko dasar aturan bangsa yang didesain secara
khusus.
Dengan
desain yang secara khusus jadi segala permasalahan dan tantangan yang muncul
akan diselesaikan berdasarkan pancasila.
1.2.Rumusan
Masalah
·
Apa Itu Konsep Dasar dan Pengertian
Sumber Hukum
·
Bagaimana Pemetaan Sistem Hukum di Dunia
·
Apa Maksud dari Pancasila Sebagai Sumber
Hukum dari Segala Sumber Hukum
·
Bagaimana Tantangan Hukum Pancasila di
Masa yang Akan Datang
·
Apa Itu Dinamisasi Pancasila Dalam
kontek Hukum
1.3.Tujuan
Tujuan kami membuat makalah ini adalah untuk
mengetahui betapa pentingnya hukum itu. Dan tentu saja harus dipahami secara
mendalam, bukan sekedar mengenal saja. Karena dalam kehidupan sehari-hari kita
akan bertemu dengan berbagai fenomena hukum. Dengan adanya makalah ini,
dimaksudkan agar semua lapisan masyarakat dapat memahami dari mulai pengertian
hukum, konsep hukum, bagaimana pemetaan hukum di dunia, apa maksud dari
pancasila sumber dari segala sumber hukum, bagaimana tantangan hukum pancasila
di masa yang akan datang, dan apa itu dinamisasi pancasila dalam kontek hukum.
II.
Pembahasan
2.1.Konsep Dasar dan Pengertian Sumber
Hukum
2.1.1. Pengertian
Untuk menjawab pertanyaan apakah hukum itu?Para
sarjana hukum, satu dengan yang lainnya berlainan, bahkan hingga kini masih
mencari-cari suatu definisi hukum yang dapat diterima oleh semua kalangan.
Sebagaimana dikemukakan oleh Van Apeldoorn bahwa, “tidaklah mungkin memberikan
suatu definisi tentang apakah hukum itu, adalah sangat sulit untuk dibuat
karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan”. Bahkan
hal itu tidak terlepas dari apa yang telah diucapkan Immanuel Kant beberapa
abad yang lalu bahwa, “tidak ada seorang sarjana hukumpun yang mampu membuat
satu definisi hukum yang tepat”.
Namun demikian, walaupun sulit untuk memberikan
definisi hukum, terdapat beberapa pakar hukum yang telah mencoba memberikan definisi
hukum dan hal itu penting untuk dicermati.
Berikut ini adalah definisi-definisi dari berbagai
sumber atau pakar hukum :
1.
Prof. Dr. Sudikno
Hukum:
sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama;
keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
2.
J.C.T Simorangkir, S.H.
Hukum:
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia
dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan
dengan hukum tertentu.
3.
Prof. DR. E. Utrech, S.H.
Hukum:
himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib
kehidupan bermasyarakat yamg seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang
bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari
pihak pemerintah.
4.
Frans Magnis Suseno
Hukum:
suatu sistem norma-norma yang mengatur kehidupan masyarakat yang bersama dengan
norma lain sebagai norma umum kelakuan manusia.
5.
Prof, Muchtar Kusumaatmadja
Hukum:
seperangkat asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat
dan meliputi juga lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan berlakunya
kaidah tersebut dalam kenyataan.
6.
R.Soeroso,SH
Hukum:
himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur
tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang
serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya.
7.
AbdulkadirMuhammad,SH
Hukum
: segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas
terhadap pelanggarnya.
8.
Drs.C.S.T.Kansil,SH
Hukum
itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan
ketertiban terpelihara.
9.
J.C.T.Simorangkir,SHdanWoerjonoSastropranoto,SH
Hukum
itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan- badan resmi
yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan- tindakan hukum
tertentu.
10.
Plato
Hukum
merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
11.
Aristoteles
Hukum
hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi
tetapi juga hakim
12.
E.Utrecht
Hukum
merupakan himpunan petunjuk hidup - perintah dan larangan yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
2.1.2. Konsep Hukum
1.
Konsep Hukum Hans Kelsen
Teorinya yang “murni” (the pure theory
of law) bebas dari elemen-elemen asing pada kedua jenis teori tradisional,
teori tersebut tidak tergantung pada pertimbangan-pertimbangan moralitas dan
fakta-fakta aktual.
Menurut kelsen, filosofi hukum yang ada pada waktu itu
dikatakan telah terkontaminasi oleh ideologi politik dan moralitas disatu sisi,
dan telah mengalami reduksi karena ilmu pengetahuan disisi yang lain. Sedangkan
hukum itu sendiri harus murni dari elemen-elemen asing yang tidak yuridis.
Inilah prinsip metodologis dasarnya dari konsep Hans kelsen tentang konsep
hukum murninya.
Hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang
nonyuridis, seperti unsur sosiologis, politis, historis, bahkan etis. Kelsen
memahami pure theory of law-nya sebagai teori kognisi hukum, teori pengetahuan
hukum. Ia berulang-ulang kali menulis bahwa satu-satunya tujuan pure theory of
law adalah kognisi atau pengetahuan tentang objeknya. Tepatnya ditetapkan
sebagai hukum itu sendiri.
Sebagai sebuah teori, ia terutama dimaksudkan untuk
mengetahui dan menjelaskan tujuannya. Teori ini berupaya menjawab
pertanyaan-pertanyaan, apa itu hukum dan bagaimana ia ada, bukan bagaimana ia
semestinya ada. Ia merupaka ilmu hukum (yurisprudensi), bukan politik hukum.
Pure Theory of law adalah teori hukum positif, hanya
teori hukum positif, dan bukan teori tentang sistem hukum tertentu. Pure Theory
of Law adalah teori hukum umum, bukan penafsiran norma-norma hukum Negara
tertentu atau hukum internasional. Namun dia menyajikan teori penafsiran. Positivisme
hukum lahir karena tekanan yang kuat pada fakta sebagai satu-satunya basis
pembenaran atau pertanggungjawaban. Dengan inspirasi dari empirisme filosofis, para pemikir
hukum abad ke-19 berusaha menjadikan hukum menjadi produk ilmiah. Itu berarti,
hukum dapat diterima apabila ilmiah. Hukum adalah karya ilmiyah. Untuk itu
hukum harus mendapatkan pembenarannya dan didukung sepenuhnya oleh fakta empiris.
Bagi kelsen, hukum berurusan dengan bentuk (formal),
bukan isi (material). Jadi, keadilan sebagai isi hukum berada diluar hukum.
Suatu hukum dengan demikian dapat saja tidak adil, tetapi ia tetaplah hukum
karena dikeluarkan oleh penguasa.
2.
Konsep Hukum John Austin
Ada dua konsep
hukum dari john austin yang kami dapatkan dari berbagai buku, yaitu:
·
Konsep hukum bahwa hukum memiliki dua
dimensi hukum
·
Konsep hukum
bahwa hukum adalah sebagai komando (law is command of sovereign)
Dari dua konsep hukum yang dia jelaskan konsep hukum
bahwa hukum adalah komando lebih banyak diperbincangkan dalam
pembahasan-pembahasan pada referens.
John Austin, ahli filsafat hukum inggris, secara umum
diakui sebagai ahli hukum pertama yang memperkenalkan positivisme hukum sebagai
sistem. Pemikiran pokoknya tentang hukum dituangkan dalam karyanya yang
berjudul the province of jurisprudence determind (1832).
·
Dua Dimensi dari huku
Menurut John Austin, filsafat hukum memiliki dua tugas
penting. Kegagalan membedakan keduanya, demikian keyakinan Austin sebagaimana
dikutip oleh Murphy dan Coleman, akan menimbulkan kekaburan baik intelek maupun
moral. Kedua tugas ini berkaitan dengan dua dimensi dalam hukum, yakni
yurisprudensi analisis dan yurisprudensi normatif (Murphy & Coleman, 1990: Ronald Dworkin, 1977
a. Yurisprudensi
analisis
Berkaitan dengan dimensi yang pertama, tugas filsuf hukum
adalah melakukan analisis tentang konsep dasar dalam hukum dan struktur hukum
sebagaimana adanya. Pertanyaan tentang apa itu hukum, tanggung jawab hukum, hak
dan kewajiban hukum, misalnya, adalah contoh pertanyaan-pertanyaan khas yang
diajukan filsuf atau pemikir hukum sebagai titik tolak dalam menganalisis dan
mencoba memahami konsep dasar tersebut.
b. Yurisprudensi
normatif
Dalam buku yang sama dengan yang membahas yurisprudensi
analisis dijelaskan bahwa yurisprudensi normatif berusaha mengevaluasi atau
mengkritik hukum dengan berangkat dari konsep hukum sebagaimana seharusnya.
Pertanyaan-pertanyaan pokok uang diajukan antara lain mengapa hukum disebut
hukum, mengapa kita wajib manaati hukum, manakah batas validitas hukum, dan
sebagainya. Dengan demikian, dimensi yang kedua ini berurusan dengan dimensi
ideal dari hukum.
·
Hukum sebagai komando
Menurut John Austin dalam bukunya the province of
jurisprudence determind, hukum harus
dipahami sebagai komando, karena semua hukum tidak lain merupakan kumpulan
perintah yang bersifat komando ( laws are commands). Hukum selalu berwatak
komando. Dengan melihat pernyataan itu kita bisa menarik garis besar dari
konsep itu bahwa kata kunci yurisprudensinya adalah komando. Menurutnya hukum
yang berlaku dimasyarakat adalah komando umum dari entitas politik yang
memiliki kedaulatan, the supreme political authority atau pemilik otoritas
polotik yang paling tinggi (sovereign dalam pandangan Austin). Dalam
pendapatnya, Austin memberikan Syarat sovereign agar bisa memegang otoritas
tertinggi, yaitu:
a. Pemegang
otoritas haruslah seseorang atau sekelompok orang yang dipatuhi oleh segenap
warganya tanpa terkecuali.
b. Pemegang
otoritas ini tidak patuh kepada siapapun (kekebalan hukum)
Dari syarat yang disebutkan di atas menjelaskan bahwa
pemegang otoritas tertinggi adalah seorang atau sekelompok yang menguasai
secara mutlak, tidak berada dibawah penguasa lain.
Menurut Austin hukum adalah sejumlah perintah yang keluar
dari seorang yang berkuasa dalam negara secara memaksakan, dan yang biasanya
ditaati. Dari pernyataan tersebut ada pendapat yang mengatakan tentang latar
belakang konsepnya dipengaruhi hukum yang dilakukan oleh kaisar Justiniaus I.
Seorang kaisar yang memerintah Romawi pada tahun 527-565 M. Dia terkenal karena
mampu mensistematiskan hukum romawi kedalam dua tahap, yaitu: tahap Codex
Iustinianum I (528 M) dan Codex Iustinianum II (534 M). Codex iustinianum ini
menjadi cikal bakal dari berbagai kitab hukum. Berhubungan dengan konsep hukum,
kaisar ini terkenal dengan ungkapannya,: “apa yang menyenangkan pangeran
memiliki kekuatan hukum”. Dari ungkapan tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum
merupakan apa saja yang dikehendaki penguasa, dari gambaran singkat ini
terlihat kesamaan arti tentang hukum adalah komando.
3.
Konsep Hukum Menurut H.L.A Hart
Konsep hukum hart yang dituangkan pada bukunya the
concept of law, menjelaskan bahwa pertama-tama hukum harus dipahami sebagai
sistem peraturan. Dengan pendapatnya bahwa hukum ternyata adalah suatu sistem
peraturan maka bisa di simpulkan ada sedikit kesamaan antara konsep hukun John
Austin, yaitu teori hukum murni yang memurnikan hukum dari anasir-anasir asing.
Melihat dari pernyataan Hart bahwa pertama-tama hukum
harus dipahami sebagai suatu sistem peraturan, ia membagi dua dalam konsep
hukumnya tentang peraturan itu, yaitu:
·
Peraturan Primer
Peraturan primer
terdiri dari standar-standar bagi tingkah laku yang membebankan berbagai
kewajiban. Peraturan-peraturan primer menentukan kelakuan-kelakuan
subjek-subjek hukum, dengan menyatakan apa yang harus dilakukan, apa yang
dilarang. Aturan yang masuk dalam jenis ini muncul sebagai akibat dari
kebutuhan masyarakat itu sendiri. Adapun kekuatan mengikat dari berbagai aturan
jenis ini didasarkan dari penerimaan masyarakat secara mayoritas.
·
Peraturan Sekunder
Aturan-aturan sekunder adalah sekelompok aturan yang
memberikan kekuasaan untuk mengatur penerapan aturan-aturan huhuk yang
tergolong kedalam kelompok yang sebelumnya atau aturan-aturan primer.
Aturan-aturan yang dapat digolongkan kedalam kelompok ini adalah aturan yang
memuat prosedur bagi pengadopsian dan penerapan hukum primer. Berisi pemastian
syarat-syarat bagi pelakunya kaidah-kaidah primer dan dengan demikian
menampakkan sifat yuridis kaidah kaidah-kaidah itu.
2.2.Pemetaan Sistem Hukum di Dunia
2.2.1. Sistem
Hukum Eropa Kontinental
Sistem ini berkembang di negara-negara Eropa
(istilah lain Civil Law atau hukum Romawi). Dikatakan hukum Romawi karena
sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran
Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M). Kodifikasi
hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa
Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi). Corpus
Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di
negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika
Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda). Artinya adalah
menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai dasar berlakunya
hukum dalam suatu negara.
Ciri-ciri umum dari Sistem Hukum Eropa Kontinental
adalah sebagai berikut :
1. Prinsip
utama atau prinsip dasar :
a. Prinsip
utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu
memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk
undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
b. Kepastian
hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila
segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan
tertulis, misalnya UU.
c. Dalam
sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain
undang-undang”. Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan
undang-undang (hukum adalah undang-undang).
2. Peran
Hakim : Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena
hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada
berdasarkan wewenang yang ada padanya.
3. Putusan
Hakim : Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang
berperkara saja (doktrins res ajudicata) sbgmana yurisprudensi sebagai sistem
hukum Anglo Saxon (Mazhab/ Aliran Freie Rechtsbegung)
4. Sumber
Hukum :
a. Undang-undang
dibentuk oleh legislatif (Statutes).
b. Peraturan-peraturan
hukum’ (Regulation = administrasi negara= PP, dll), dan
c. Kebiasaan-kebiasaan
(custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak
bertentangan dengan undang-undang.
5. Penggolongan
:
Berdasarkan
sumber hukum diatas maka sistem hukum Eropa Kontinental
penggolongannya
ada 2 (dua) yaitu :
a.
Bidang hukum publik : Hukum publik
mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang
penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara. Termasuk
dalam hukum publik ini ialah : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara,
dan Hukum Pidana.
b.
Bidang hukum privat : Hukum privat
mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara
individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang termasuk
dalam hukum privat adalah : Hukum Sipil, dan Hukum Dagang.
2.2.2. Sistem
Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika)
Mula-mula berkembang di negara Inggris pada abad XI,
dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis).
Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, seperti
Australia, Kanada, Amerika Serikat, dll.
Ciri-ciri umum dari Sistem Hukum Anglo Saxon adalah
sebagai berikut :
1. Sumber
Hukum :
a. Putusan–putusan
hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions).
Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan
hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
b. Kebiasaan-kebiasaan
dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan
administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan
dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
c. Putusan
pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun
secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa
Kontinental.
2. Peran
Hakim :
a. Hakim
berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan
peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan
kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
b. Hakim
mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan
menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim
–hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis. Oleh karena itu, hakim terikat
pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara
sejenis (asas doctrine of precedent).
c. Namun,
bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang
dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara
dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering
disebut juga dengan istilah Case Law.
3. Penggolongannya
:
a. Dalam
perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum
publik dan hukum privat”.
b. Pengertian
yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan
oleh sistem hukum eropa kontinental.
c. Sementara
bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika
(Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa
kontinental. Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih
dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang
dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”. Berbeda dengan itu bagi sistem
hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada
kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang
(law of persons), hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang
perbuatan melawan hukum (law of tort).
2.2.3. Sistem
Hukum Adat
Berkembang dilingkungan kehidupan sosial di
Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain. Di Indonesia asal mula istilah
hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck
Hugronje. Ciri-ciri umum dari Sistem Hukum Adat adalah sebagai berikut :
1. Sumber
Hukum :
Sistem hukum
adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh
dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya.
a. Sifat
hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya.
b. Hukum
adat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih
berganti.
c. Karena
sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi
sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum
adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.
2. Penggolongan
: Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :
a. Hukum
adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban
dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja
alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
b. Hukum
adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari : Hukum pertalian sanak
(kekerabatan), Hukum tanah, dan Hukum perutangan.
c. Hukum
adat mengenai delik (hukum pidana).
2.2.4. Sistem
Hukum Islam
Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian
berkembang ke negara-negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa,
Amerika secara individual maupun secara kelompok. Ciri-ciri umum dari Sistem
Hukum Islam adalah sebagai berikut :
1. Sumber
Hukum :
a. Qur’an,
yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah kepada Nabi Muhammad
SAW melalui Malaikat Jibril.
b. Sunnah
Nabi (hadist), yaitu cara hidup dari nabi Muhammad SAW atau cerita tentang Nabi
Muhammad SAW.
c. Ijma,
yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hak dalam cara hidup.
d. Qiyas,
yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.
2. Penggolongan
:
Sistem hukum Islam dalam ”Hukum
Fikih” terdiri dari 2 (dua) bidang hukum, yaitu :
a. Hukum
Rohaniah (ibadat), ialah cara-cara menjalankan Ibadah kepada Allah (sholat,
puasa, zakat, menunaikan ibadah haji), yang pada dasarnya tidak dipelajari di
fakultas hukum.
b. Hukum
duniawi, terdiri dari :
·
Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan
peraturan mengenai hubungan antara manusia dalam bidang jual-bei, sewa menyewa,
perburuhan, hukum tanah, perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan
ekonomi pada umumnya.
·
Nikah (Munakahah), yaitu perkawinan
dalam arti membetuk sebuah keluarga yang tediri dari syarat-syarat dan
rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan
akibat-akibat hukum perkawinan.
·
Jinayat, yaitu pidana yang meliputi
ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
3. Sistem
hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir
batin secara individual.
4. Negara-negara
yang menganut sistem hukum Islam dalam bernegara melaksanakan
peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan berdasarkan peraturan
perundangan yang bersumber dari Qur’an.
5. Dalam
perkembangan hukum Islam, lahir cabang hukum lainnya. Hukum lainnya itu meliputi
sebagai berikut:
a. Aqdiyah,
ialah peraturan hukum pengadilan, meliputi kesopanan hakim, saksi, beberapa hak
peradilan, dan cara-cara memerdekakan budak belian (kalau masih ada).
b. Al-Khilafah,
ialah mengatur mengenai kehidupan bernegara, meliputi bentuk negara dan
dasar-dasar pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, kepemimpinan, dan
pandangan Islam terhadap pemeluk agama lain.
2.3.Pancasila Sebagai Sumber Hukum dari
Segala Sumber Hukum
2.3.1
Pengertian
Dalam ilmu
pengetahuan hukum,pengertian sumber dari segala sumber hukum dapat diartikan
sebagai sumber pengenal dan diartikan sebagai sumber asal, sumber nilai-nilai yang
menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Maka pengertian Pancasila sebagai
sumber bukanlah dalam pengertian sumber hukum kenbron sumber tempat ditemukannya,tempat melihat dan mengetahui
norma hukum positif, akan tetapi dalam arti welbron
sebagai asal-usul nilai, sumber nilai yang menjadi sumber dari hukum positif.
Jadi, Pancasila merupakan sumber nilai dan nilai-nilai yang terkandung
didalamnya dibentuklah norma-norma hukum oleh negara.
Pancasila sebagai sumber asal artinya tempat setiap pembentuk hukum di
Indonesia mengambil atau menimba unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk
tugasnya itu, dan merupakan tempat untuk menemukan ketentuan-ketentuan yang
akan menjadi sisi dari peraturan hukum yang akan di buat, serta sebagai
dasar-ukuran, untuk menguji apakah isi suatu peraturan hukum yang berlaku
sungguh-sungguh merupakan suatu hukum yang mengarah kepada tujuan hukum negara
Republik Indonesia.
Pengetian
pancasila sebagai sumber dari segala hukum menurut kami yaitu pancasila harus di jadikan pedoman bagi
semua rakyat Indonesia agar terciptanya perdamaian, dan tidak terjadi
kerusuhan. Pancasila juga berfungsi mengatur semua manusia agar hidup lebih
baik.
2.3.2
Kedudukan
Pancasila Sebagai Hukum Tertinggi
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia artinya bahwa posisi
Pancasila diletakkan pada posisi tertinggi dalam hukum di Indonesia, posisi
Pancasila dalam hal ini menjadikan pedoman dan arah bagi setiap bangsa
Indonesia dalam menyusun dan memperbaiki kondisi hukum di Indonesia.
Pancasila
dalam kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum sering disebut
sebagai dasar filsafat atau ideologi Negara. Dalam pengertiannya ini pancasila
merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara.
Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelengaraan Negara.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala
peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang
dewasa ini dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum, Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan
suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum,
sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun
hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik tertulis atau UUD maupun tidak
tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai
kekuatan mengikat secara hukum. Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau
sumber tertib hukum Indonesia maka setiap produk hukum harus bersumber dan
tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan
tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam
pokok-pokok pikiran.
Dalam
rangka menuju masyarakat adil dan makmur yang menjadi tujuan bangsa dan rakyat
Indonesia, Pancasila menjadi landasannya, untuk itulah perlu adanya tatanan dan
tertip hukum dalam mengatur masyarakat dan Negara untuk mencapai tujuan
tersebut. Arah dan acuan tersebut tentunya harus berpijak pada Pancasila.
Namun
demikian dalam perjalanan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di
Indonesia tentunya banyak mengalami pasang surut hal ini disebabkan bahwa di
era globalisasi saat sekarang ini banyaknya permasalahan baru yang muncul
ditanah air khususnya masalah korupsi, nepotisme, dan masuknya budaya dari luar
yang berdampak pada perubahan budaya dalam masyarakat. Perubahan perubahan
tersebut akan berdampak pada kehidupan baru masyarakat yang tentu saja membawa
konsekuen baru dari segi hukum di Indonesia.
Maka hukum
di Indonesia juga terus mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan
permasalahan yang ada. Masalah terorisme dan organisasi kejahatan internasional
menjadikan masalah baru bagi hukum kita untuk menanggulangi, disinilah
permasalah baru selalu muncul dan Pancasila harus tetap menjadi pijakan bangsa
Indonesia dalam menghadapi persolan persoalan baru hukum.
2.4.Tantangan Hukum Pancasila di Masa
yang Akan Datang
2.4.1. Permasalahan Bangsa Yang Berkaitan
Dengan Pancasila
Pancasila
merupakan sumber hukum, ideologi nasional, dasar negara, dan pandangan hidup
bangsa indonesia oleh karena itu diperlukan tindakan yang nyata dari kita
sebagai bangsa Indonesia dalam bagaimana melaksanakan nilai nilai yang
terkandung dalam pancasila dan lalu yang kedua bagaimana nilai nilai tersebut
dapat dilaksanakan oleh pribadi masing masing dalam kehidupan sehari hari
secara individual, anggota masyarakat dan negara. Pancasila sebagai dasar
negara Republik Indonesia terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945,
pancasila sebagai ideologi nasional diatur dalam ketetapan MPR RI NO.:
XVIII/MPR/1998, Pancasila sebagai pandangan hidup dan sumber hukum diatur dalam
Tap. MPRS RI NO. : XX/MPRS 1966 jo. Tap. MPR RI NO.: IX/MPR/1976.
Apakah
kita mampu mempertahankan ideologi kita yaitu pancasila ditengah tengah
ideologi atau paham besar dunia seperti Kapitalisme, Sosialisme, liberalisme,
individualisme, pragmatisme, hedonisme dan ideologi lainnya yang datang dari
luar negeri. Kita sebagai bangsa indonesia harus tetap berpegang teguh dan
menjunjung tinggi nilai nilai yang terkandung dalam pancasila. Jangan sampai
nilai dasar tersebut harus luntur atau bahkan terganti karena ideologi yang
berganti pula. Ideologi negara seharusnya menjadi acuan dan landasan seluruh
elemen bangsa indonesia khusunya para negarawan, para politisi, pelaku ekonomi
serta masyarakat dalam berpartisipasi membangun negara.
Namun justru
pada saat ini dasar dari pancasila telah luntur bahkan kabur dari rakyat
indonesia yang cenderung kini lebih mementingkan kepentingan pribadi dan
golongan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus korupsi di Indonesia.
Saat ini
ajaran pancasila yang hakiki sama sekali tidak sesuai dengan arus modernisasi
yang masuk ke indonesia, hal ini disebabkan oleh perkembangan ekonomi dunia
yang cenderung kapitalistik, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan ekonomi
pancasila yang berasakan ekonomi kerakyatan. Permasalahan lainnya adalah datang
dari masalah internal bangsa kita sendiri, sebagai contoh kejadian perselisihan
antar suku bangsa, perselisihan antar kampung, tawuran antar pelajar, tawuran
mahasiswa, konflik antar agama, bahkan sampai dengan konfik ambon yang
meng-isukan konflik SARA, dan yang bahkan lebih parah lagi adalah beredar isu
yaitu akan munculnya NII (Negara Islam Indonesia).
Permasalahan
– permasalahan ini menunjukan bahwa usaha membangun kebersamaan dalam kesatuan
dan persatuan bangsa indonesia berdasarkan pancasila selama ini belum berhasil
sepenuhnya. Hal ini tentu saja mengancam kesatuan negara Republik Indonesia.
Dimana letak nilai dasar pancasila sebagai persatuan indonesia, jika masing
masing suku, kelompok, atau organisasi mau membentuk kelompoknya sendiri dengan
kepentingan golongan pula bahkan ada isu akan terbentuknya Negara islam
Indonesia. Ini adalah potret tentang disintregrasi dan rekonsolidasi karena
telah terjadi penyimpangan ajaran dan paham yang dianut oleh masing masing pihak.
2.4.2. Tantangan
Pancasila dalam Era Modern dan Globalisasi
Landasan
dan pijakan bangsa Indonesia tidak lain adalah Pancasila. Jadi Pancasila dalam
era globalisasi ini harus dijadikan landasan berpijak bagi kehidupan bangsa
Indonesia. Globalisasi merupakan suatu proses atau bentuk di mana
kelompok-kelompok masyarakat dari seluruh penjuru dunia saling mengenal,
bekerja sama, berinteraksi sebagai masyarakat baru.
Tantangan
yang dahulu dihadapi oleh Pancasila sebagai dasar negara, jenis dan bentuk-nya
sekarang dipastikan akan semakin kompleks dikarenakan efek globalisasi.
Globalisasi menurut Ahmad, M. (2006) adalah perkembangan di segala jenis
kehidupan dimana batasan-batasan antar negara menjadi pudar dikarenakan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Berkembangnya arus
informasi menjadi sebuah ciri spesifik dari terminologi globalisasi. Setiap
warga negara akan semakin mudah dan bebas untuk mengakses berbagai jenis
informasi dari berbagai belahan dunia manapun dalam waktu yang sangat
singkat.
Dengan
perkembangan Informasi yang begitu cepat, tantangan yang diterima oleh ideologi
pada saat ini juga menjadi sangat luas dan beragam. Sebagai contoh, beragamnya
banyak agama di Indonesia yang terkadang menjadi alasan pemicu konflik
horizontal antar umat beragama, ekonomi yang mulai berpindah dari sistim
kekeluargaan (contoh: pasar tradisional) menjadi sistem kapitalisme dimana
keuntungan merupakan tujuan utama, paham komunisme, liberalisme, terorisme, chauvinisme,
dan sebagainya.
Jika
Pancasila menentang kolonialisme, imperialism, dan kapitalisme tidaklah
mengherankan kalau ia bertentangan dengan globalisme, yang tidak lain daripada
kapitalisme lanjut model Amerika yang sedang berusaha menguasai dunia dalam
aspek ekonomi. Neokapitalisme ini bersifat global dan sebagian besar negara
sedikit banyak dikuasai, tetapi secara terpisah-pisah.
2.4.3. Bagaimana
Pancasila Mengatasi Tantangan dalam Era Modern dan Globalisasi
Hal ini dapat dilakukan dengan menyadarkan kembali
reaktualisasi nilai-nilai tersebut dalam konteks peri kehidupan sehari-hari
Bangsa Indonesia. Tetao berpegang teguh pada nilai-nilai pancasila, dan
penanaman kembali ide tentang Pancasila sebagai dasar negara sejak dini.
Bukan hanya tanggung jawab pemerintah akan tetapi
sudah merupakan tanggung jawab kita bersama, membantu mengatasi Pancasila dalam
menghadapi tantangannya dalam era global saat ini. Walaupun banyak tantangan
dalam mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila telah
membuktikan bahwa Pancasila bukan merupakan milik golongan tertentu atau
representasi dari suku tertentu. Pancasila itu netral dan akan hidup di segala
zaman seperti yang telah di lewati di tahun-tahun sebelumnya.
2.5.Dinamisasi Pancasila Dalam kontek
Hukum
III.
Penutup
3.1.Kesimpulan
3.2.Saran
Daftar
Pustaka
Purnama,
Ridwan. 2006. Aspek Hukum dalam Bisnis. Bandung: Pustaka pribadi(UPI)
Wahyudin,
S.H.I. dkk. 2006. LKS Pelita Kewarganegaraan Semester 1 kelas X. Bogor: CV Arya
Duta
Wijianto, S.Pd.,
SH. 2004. Kewarganegaraan. Jakarta: PT Piranti Darma Kalokatama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar